Home » Enam Tahun Tak Ditempati, 432 Lapak PKL Suryokusumo Disegel Satpol PP
Enam Tahun Tak Ditempati, 432 Lapak PKL Suryokusumo Disegel Satpol PP

Enam Tahun Tak Ditempati, 432 Lapak PKL Suryokusumo Disegel Satpol PP (Foto: Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Satpol PP Kota Semarang menyegel 432 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Suryokusumo, di Jalan Suryokusumo, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan karena tidak ditempati selama 6 tahun.

Mangkraknya ratusan lapak PKL itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi lapak PKL tersebut. Sehingga Satpol PP Kota Semarang bertindak tegas dengan menyegel seluruh lapak PKL Suryokusumo.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan total ada 432 lapak, 56 di antaranya masih ditempati namun tetap dilakukan penyegelan karena tidak membayar retribusi.

Mengutip dari semarangkota.go.id, lapak PKL itu sudah kosong selama enam tahun. Padahal, potensi pendapatan yang bisa didapatkan dari lapak tersebut cukup besar yakni retribusi lapak senilai Rp 750 per meter per hari.

“Bangunan ini eranya beberapa kepala dinas mulai dari Pak Trijoto, Fajar, Fravarta, Nurkholis. Sekarang, saya kembali lagi sebagai Plt, saya langsung eksekusi. Sudah kosong enam tahun bayangkan saja berapa ratus juta yang hilang,” ungkap Fajar usai melakukan penyegelan, Rabu (12/04).

Fajar menegaskan sebelum dilakukan penyegelan, surat peringatan sudah dia layangkan dan penyegelan ini menjadi peringatan terakhir. Bagi pedagang yang masih berjualan di Suryokusumo, segera mungkin diminta membayar retribusi. Sedangkan, lapak yang kosong rencananya akan diperuntukan bagi pedagang lain yang bersedia menempatinya.

“Ini vonis terakhir, saya tidak ada urusan. Pedagang di sini yang masih berjualan saya prioritaskan. Yang kosong kami serahkan ke PKL Karya Mandiri,” katanya

Fajar berharap tidak ada pedagang yang komplain karena selama ini mereka sudah meninggalkan lapak tersebut cukup lama. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang PKL menyebutkan jika satu bulan lapak tidak ditempati menjadi ranah Dinas Perdagangan.

“Apabila ada yang buka policeline akan kami pidanakan. Ini sepi karena semua pedagang manja. Pemkot menyediakan fasilitas gratis. Begitu sepi, mereka berjualan di pinggir jalan,” tegasnya. (tra/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *