Home » Antisipasi Keterlambatan dan Ketidaksesuaian THR, Disnaker Pati Buka Posko Aduan
Antisipasi Keterlambatan dan Ketidaksesuaian THR, Disnaker Pati Buka Posko Aduan

Antisipasi Keterlambatan dan Ketidaksesuaian THR, Disnaker Pati Buka Posko Aduan (Foto: Istimewa)

PATI, KanalMuria – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati membuka posko konsultasi dan aduan bagi para pekerja atau karyawan terkait tunjangan hari raya (THR). Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menjelaskan, dibukanya posko itu ditujukan agar THR telah tersalurkan kepada para pekerja dengan tenggat waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kami sebelumnya sudah menyurati perusahaan-perusahaan di Pati untuk memberikan THR sesuai ketentuan. Surat edaran itu berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan,” kata Agus, Kamis (13/04).

Sebanyak 5 petugas disiagakan untuk melayani aduan dan konsultasi para pekerja terkait THR. Agus menyampaikan, para petugas disiagakan di gedung Hubungan Industri dan juga melayani aduan serta konsultasi secara online.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan jika terdapat ketidaksesuaian pencairan THR “Kalau ada aduan nanti kita akan lakukan mediasi. Dan perusahaan yang kedapatan melanggar, tidak dapat beroperasi selama 2 bulan,” tambahnya.

Sementara untuk jam operasional posko, dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Untuk pengaduan online, dapat diakses melalui nomor telepon yang tertera di sosial media Disnaker Pati. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *