
Mahfud Ungkap Langkah TPPU Usut Tuntas Transaksi Mencurigakan Rp 189 T Kemenkeu (Foto: Dok Kemenko Polhukam)
JAKARTA, KanalMuria – Menko Polhukam, Mahfud Md mengungkapkan sejumlah langkah Satgas Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindaklanjuti kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Ketua Komite TPPU itu menegaskan pihaknya memprioritaskan untuk meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
“Seperti dijelaskan Menkeu, LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum. Proses itu untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Mahfud melalui kanal YouTubue Kemenko Polhukam, Rabu (12/04).
Sementara pelaku korporasi, lanjutnya, dinyatakan bersalah dan sudah ikrah. Karena itu, pihaknya akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun.
“Satgas akan memperioritaskan meneliti LHP senilai Rp 189 triliuni untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya,” tegas Mahfud.
Dia menjelaskan, jika putusan telah ikrah namun terdapat kesalahan, dapat menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari. Mahfud juga menyampaikan, satgas nantinya juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti.
“Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” kata Mahfud.
Terkait itu, Mahfud menyatakan, satgas akan segera dibentuk setelah mengumpulkan sejumlah bahan yang diperlukan. ”Dalam waktu yang tidak lama, saya akan segera membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk itu,” imbuhnya. (iby/soe)