Home » Bea Cukai Kudus Hentikan 2 Pemotor, Sita 68.880 Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Hentikan 2 Pemotor, Sita 68.880 Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Hentikan 2 Pemotor, Sita 68.880 Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

DEMAK, KanalMuria – Dua pemotor yang mengangkut rokok ilegal diberhentikan tim Bea Cukai Kudus di Jalan Lingkar, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak. Dalam penindakan itu, tim menyita 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) pada Senin (10/04).

“Awalnya, tim mendapat informasi adanya dua motor yang diduga digunakan mengangkut rokok ilegal dari Jepara pada pukul 18.00 WIB. Tim kemudian melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan – Demak,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho melalui keterangan tertulis, Selasa (11/04).

Tak lama berselang, tim berhasil menemukan dua motor yang dimaksud tersebut. Lalu pada pukul 18.30 WIB tim sukses menghentikan kedua motor pengangkut rokok ilegal itu untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan 3.460 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk. Di antaranya DUBAI, BLITZ, GUCI dan Lois L BOLD.

“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp86.444.400,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp59.246.788,00,” lanjut Arif.

Seluruh rokok ilegal, pengendara berinisial NRF dan ED) beserta motor yang digunakan untuk membawa barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *