
Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP Tertibkan Spanduk Tak Berizin (Foto: Dok Satpol PP Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Spanduk tak berizin yang terpasang melintang di jalan di sejumlah titik di Kabupaten Kudus ditertibkan petugas Satpol PP. Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif mengatakan, spanduk-spanduk tak berizin itu ditertibkan karena dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas.
“Personel Satpol PP Kabupaten Kudus menurunkan beberapa spanduk melintang di wilayah Kecamatan Kota,” kata Seif dikutip dari keterangan tertulis usai penertiban spanduk di Jalan KH Moh Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota Kudus, Minggu (09/04).
Spanduk yang ditertibkan, lanjutnya, diamankan di Kantor Satpol PP Kudus. Kholid Seif juga mengimbau pemilik spanduk maupun reklame untuk menaati peraturan pemasangan yang berlaku.
Sebab, pemasangan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas. Karena itu, dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin terhadap pemasangan reklame tak berizin.
“Kegiatan penertiban reklame ini secara rutin dilakukan terhadap pemasangan reklame yang tidak berizin, terutama yang melintang jalan, Untuk itu bagi pemilik reklame dimohon untuk mentaati apa yang menjadi kewajiban maupun larangan dalam pemasangan reklame,” imbuhnya. (iby/de)