
Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu, Polres Kudus Ringkus 4 Tersangka (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Polres Kudus sukses membongkar 3 kasus tindak pidana narkotika dalam pelasanaan Operasi Bersinar Candi 2023. Dalam tiga kasus itu, 4 tersangka diamankan petugas beserta barang bukti berupa sabu seberat 4,86 gram.
Melansir keterangan tertulis Polres Kudus, pelaku berinisal AA, 28, dan BR, 27 merupakan warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Dari kedua kakak beradik itu, polisi turut mengamankan 1.25 gram sabu.
Keduanya diringkus di tepi Jalan Lingkar Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kamis (09/03). Kakak beradik itu dicurigai telah melakukan jual beli narkotika, dan saat digeledah, pedugas menemukan 4 paket sabu siap edar.
“Anggota Satuan Reserse Polres Kudus melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian keduanya. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti di saku celana depan sebelah kanan milik BR berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkusan permen dengan berat 1,25 gram. Petugas juga mengamankan dua buah handphone milik tersangka yang di gunakan untuk transaksi,” jelas Kasatres Narkoba Polres Kudus, AKP Jaenudin, Kamis, (06/04).
Lalu, FS, 22, pelaku lainnya, ditangkap pada Kamis (09/03) di tepi jalan Desa Demaan Kecamatan Kota Kudus. Warga Kecamatan Kota Kudus itu ditangkap lantaran membawa sabu seberat 1.27 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok yang digenggam tangan kiri pelaku.
“Tersangka FS mengaku bahwa narkotika jenis Sabu yang dibawanya dibeli dengan harga 1 gram Rp 1.2 juta. Kemudian per 1 gram dijadikan tiga paket dijual Rp 500 ribu per paket,” ungkap Kasatres Narkoba.
Selain mengamankan barang bukti 1.27 gram sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba juga mengamankan handphone dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk transaksi jual beli.
Tersangka terakhir, ES, 30, warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus ditangkap karena ketahuan menyimpan sabu di dalam bungkusan rokok. Saat ditanya, ES mengaku membeli barang tersebut dari seseorang untuk digunakannya sendiri.
“Barang bukti yang diamankan adalah 0.34 gram sabu dan handphone milik tersangka,” lanjut Jaenudin.
Sesuai arahan Kapolres Kudus, AKP Jaenudin mengimbau masyarakat Kudus agar tidak mencoba menggunakan atau menjual narkotika. Sebab, dia menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hal tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada adik-adik pelajar atau mahasiswa di Kudus agar tidak ada yang mencoba atau menggunakan narkotika. Jika ada yang nekat, maka petugas akan melakukan tindakan tegas,” imbuh Jaenudin. (iby/de)