
Gencarkan Operasi Miras, Satpol PP Batang Sita 45 Botol Miras (Foto: Dok MC Batang)
BATANG, KanalMuria – Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) diamankan anggota Satpol PP Batang. Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengungkapkan, 37 bir merk Anker, anggur merah 3 botol, dan Arak Orang Tua kecil 2 botol diamankan dari 5 warung yang berada di sekitar Kecamatan Wonotunggal dan Kandeman.
“Hari ini kami menyisir operasi miras dan penegakkan prostitusi pada dua kecamatan yakni Kandeman dan Warungasem,” kata Masqon usai operasi miras di daerah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (06/04).
Melansir keterangan tertulis, upaya ini untuk penegakkan Perda No 6 tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Batang dan Perda No 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol secara represif non yustisi.
“Apalagi masuk bulan Ramadhan ini tujuannya untuk mengantisipasi peredarannya, sehingga aktifitas masyarakat dalam beribadah dapat khusuk, tenang dan aman,” ujarnya.
Selama bulan Ramadhan, lanjut Masqon, pihaknya terus berupaya menyisir warung yang menjual miras di seluruh Kabupaten Batang. Karena itu, dia mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak berjualan miras lagi. “Kalau masih nekat berjualan, kami akan sita dan tindak tegas,” tegasnya. (jt/iby)