Home » Jokowi Dorong DPR RI Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset
Jokowi Dorong DPR RI Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

Jokowi Dorong DPR RI Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset (Foto: Dok Setkab RI)

JAKARTA, KanalMuria – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera merampungkn Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut merupakan aturan yang diinisiasi pemerintah untuk memudahkan proses penindakan tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset memang inisiatif pemerintah dan akan terus kita dorong agar segera diselesaikan DPR. Sementara ini, proses penyelesaiannya sudah berjalan,” kata Jokowi kepada wartawan usai melakukan peninjauan di Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (05/04).

Jokowi menilai, RUU tersebut akan memudahkan proses-proses penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, perampasan aset koruptor akan mempunyai paying hukum yang jelas dengan adanya UU itu.

Karena itu, Presiden berharap UU Perampasan Aset dapat memudakan proses-proses hukum. Terutama dlam penindakan para koruptor yang telah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, beberapa hati sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan pihaknya membantah tidak serius membahas RUU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana. Justru, tegasnya, DPR dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.

Diketahui, RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.

“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi, Sabtu (01/04), dikutip dari parlementaria.dpr.go.id.

Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah agar segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

“Silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Politisi Fraksi PPP itu.

Diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis (30/3) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat itu. (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *