Home » Amankan Seorang Tersangka Pencuri Sonokeling Milik Perhutani, 14 Kabur Diburu Resmob
Amankan Seorang Tersangka Pencuri Sonokeling Milik Perhutani, 14 Kabur Diburu Resmob

Amankan Seorang Tersangka Pencuri Sonokeling Milik Perhutani, 14 Kabur Diburu Resmob (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap seorang sopir truk yang memuat 2 gelondong kayu hasil curian jenis sonokeling di Petak 31C-2 RPH Jenar BKPH Tangen, tepatnya di Dukuh Ngelo, Desa Jenar Sragen.

Penangkapan dilakukan petugas saat penggerebegan terhadap pelaku pencurian yang diinformasikan oleh petugas BKPH Tangen kepada Polres Sragen.

Sementara itu, belasan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut kabur dari kejaran petugas, dan masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Mualim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/03) pukul 00.30 WIB.

“Saat kejadian, tim langsung melakukan upaya dengan menggerebeg lokasi kejadian. Sayangnya 14 orang kabur, sementara petugas berhasil mengamankan sopir truk berinisial AS, 46, warga Ngawi, berikut barangbukti truk dan muatannya 2 potong kayu sonokeling yang dicuri para tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan barangbukti truk dan kayu berdiameter masing-masing 38 cm dan 30 cm dengan panjang lebih dari 4 meter, tim juga mengamankan peralatan berupa gergaji mesin, parang, 2 pasang roda pengangkut, serta 6 buah karet streng. Akibat pencurian ini, perum perhutani merugi hingga Rp 15 juta.

Ipda Mualim menguraikan tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *