Home » Hujani Pengendara di Jalan Tol dengan Batu, 6 Remaja Diringkus Polisi
Hujani Pengendara di Jalan Tol dengan Batu, 6 Remaja Diringkus Polisi

Hujani Pengendara di Jalan Tol dengan Batu, 6 Remaja Diringkus Polisi (Foto: Dok Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Polsek Sragen Kota mengamankan enam remaja pelaku perusakan bus dan truk. Para remaja itu diketahui melempar batu terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur Tol Ruas JSN Kilometer 534/600 di Over Pas Tangkil Sragen ditangkap Polsek Sragen Kota pada Senin (03/04).

Kapolsek Sragen Kota, AKP Siswanto menjelaskan, peristiwa pelemparan itu terjadi pada Jumat (31/03) pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, aksi para remaja itu melakukan pelemparan kepada Bus Gunung Harta No.Pol N 7972 UA yang dikemudikan Edy Santoso, hingga tembus mengenai penumpang.

Atas peristiwa itu, Edy melaporkan kepada rekannya yang bekerja sebagai karyawan JSN Tol Solo-Ngawi.

Atas laporan itu, rekan korban dan Kamtib JSN kemudian melaporkan perusakan kendaraan dengan cara pelemparan batu diruas jalan Tol Sragen tepatnya di KM 534 over pas Desa Tangkil Sragen ke Polsek Sragen Kota.

“Pengurasakan terhadap kendaraan bus tersebut terungkap setelah sehari setelahnya ada kejadian serupa. Yaitu pelemparan batu yang dilakukan sekelompok remaja dari atas ruas jalan Tol 534/600 over pas Desa Tangkil Sragen, terhadap mobil Box dan kendaraan Truk yang tengah melintas di ruas jalan Tol lokasi kejadian pada Sabtu, (01/04) pukul 01.00 WIB,” kata AKP Siswanto.

Sopir truk yang mengalami tindakan membahayakan dari para remaja itu, segera menyampaikan informasi itu kepada JSN. Laporan itu langsung ditanggapi dengan melakukan penyelidikan bersama petugas Polsek Sragen Kota di TKP di Over Pas KM 534 Tangkil Sragen.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat beberapa remaja melarikan diri. Beruntung, para remaja itu meninggalkan motor Honda Beat berwarna hijau bernomor Polisi AD 2770 AGE.

Pada motor tersebut, ditemukan HP yang diduga milik pelaku. Lalu dari nomor yang terpasang, akhirnya polisi berhasil melacak para pelaku yang berlokasi di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

“Keenam pelaku yang masih berusia remaja ini masing masing berinisial TH, 15, warga Gesi; DH, 15, warga Sukodono; S, 16, warga Gesi; Al, 16, warga Gesi; IR, 18, warga Gesi dan DH, 16 warga Gesi,” ungkap Siswanto.

Para remaja itu lantas dilakukan pendalaman perkara dengan melakukan penyidikan terhadap enam pelaku di Mapolsek Sragen Kota. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 406 dan atau 170 KUHP terkait perbuatan menghancurkan atau merusak barang dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *