
Sat Samapta Polres Brebes Tindak Warung Penjual Miras Tak Berizin (Foto: Dok Humas Polres Brebes)
BREBES, KanalMuria – Kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Satsamapta Polres Brebes menindak warung milik TM, 62. Hasilnya, sebanyak 60 botol miras diamankan petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) dari warung di Desa Ciampel, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes tersebut pada Senin (03/04).
Kepala Sat Samapta Polres Brebes, AKP Suraedi menjelaskan, pada operasi itu, pihaknya menyisir warung-warung yang ada di wilayah jalur tengah Brebes. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan warung yang menjual minuman keras tanpa izin.
“Dari informasi warga sekitar, kami mendapati seorang pedagang yang menjual Miras tanpa ijin di Desa Ciampel Kersana,” kata AKP Suraedi, dikutip dari laman Polres Brebes.
Dengan adanya penindakan itu, Suraedi meminta pemilik warung untuk tidak lagi menjual miras. Dia juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Brebes.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Brebes untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjaga kamtibmas, khususnya di bulan suci Ramadhan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya meminimalisasi potensi gangguan keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman serta nyaman,” imbuhnya. (jt/iby)