Home » Puluhan Botol Miras dan Sejumlah Petasan di Ngawen Diamankan Polisi
Puluhan Botol Miras dan Sejumlah Petasan di Ngawen Diamankan Polisi

Puluhan Botol Miras dan Sejumlah Petasan di Ngawen Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan petugas gabungan Polsek Ngawen, Koramil 12/Ngawen Kodim 0721/Blora dan Satpol PP Ngawen. Penyitaan miras itu dilakukan pada razia yang dilakukan di sejumlah penjual di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora pada Jumat (31/03) malam.

“Operasi itu dilakukan setelah petugas mendapat aduan dari masyarakat. Warga mengaku resah lantaran di bulan Ramadhan, masih ada yang nekat menjual miras,” kata Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono

Dia mengungkapkan, sebanyak 50 botol miras berbagai merk diamankan petugas gabungan tersebut. Melansir keterangan tertulis Polsek Ngawen, puluhan miras itu terdiri dari arak 37 botol air mineral, 7 botol bir, 2 botol anggur merah, 2 botol anggur putih dan 2 botol soju.

Eko menegaskan, pihaknya kan terus menggelar razia miras selama Bulan Ramadhan. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Ngawen.

“Razia di bulan Ramadan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa nyaman dan aman dari pengaruh minuman keras yang bisa memberikan dampak negatif terhadap peminumnya. Malam bulan Ramadhan diharapkan jauh dari lokasi hiburan malam yang berhubungan dengan penyakit masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah petasan pada operasi tersebut. Nantinya, barang-barang bukti hasil razia, akan dimusnahkan polisi.

Karena dianggap mengganggu, Kapolek Ngawen juga melarang, menjual, memproduksi dan membunyikan petasan. “Dilarang juga membunyikan petasan atau semacamnya, khususnya kepada anak-anak karena dapat membahayakan. Ledakan atau bunyi yang ditimbulkan juga dapat mengganggu masyarakat,” lanjutnya.

Eko mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Saling menjaga dan menghormati dibulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dan untuk para pedagang jangan ada yang menjual petasan dan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban,” imbuhnya. (iby/tra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *