
Polres Magelang Kota Amankan 6 Penjual dan 29 Kg Bubuk Mercon Siap Edar (Foto: Dok Humas Polres Magelang Kota)
MAGELANG-KOTA, KanalMuria – Polres Magelang Kota, berhasil mengamankan 6 orang yang kedapatan akan menjual bubuk mercon di wilayah Kota Magelang. Total barang bukti yang diamankan Kepolisian seberat 29 kilogram obat mercon.
“Semalam kami berhasil mengamankan 5 orang yang kedapatan akan menjual obat mercon. Mereka berhasil diamankan di dua lokasi terpisah,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Magelang Kota, Rabu (29/03).
Kapolres menjelaskan penangkapan pertama, Polisi mengamankan KH, 26, dan HS, 26, di pinggir jalan raya depan pintu masuk UGD Rumah Sakit dr. Soerojo Magelang, Selasa (28/3) malam.
“Keduanya merupakan warga Grabag Kabupaten Magelang, kami berhasil mengamankan 8,5 kilogram obat mercon,” ujarnya.
Penangkapan kedua, lanjut AKBP Yolanda, dilakukan Polsek Magelang Tengah yang berhasil mengamankan 3 tersangka inisial UL, KR dan MM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rejowinangun Utara, Kota Magelang. “Dari ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram,” terang Kapolres.
Menurut pengakuan dari para pelaku, obat mercon tersebut akan dijual per kilogramnya dengan harga Rp 200 ribu kepada pembelinya.
“Satu lagi, pada Senin (27/03) malam, kami berhasil mengamankan YAS, 21, di depan Pasar Gotong Royong sedang melakukan transaksi obat mercon sebanyak 0,5 kilogram dan dua bungkus kertas sumbu, pada saat kegiatan patroli gabungan melintas di sana,” ungkap Yolanda.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan undang – undang R.I dahulu No. 8 tahun 1948. (jt/ok)