
Pasca Ledakan Bahan Mercon, Polresta Magelang Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Petasan (Foto: Dok Humas Polresta Magelang)
MAGELANG-KOTA, KanalMuria – Kepolisian Resor Kota Magelang, mengungkap kasus kepemilikan, membuat dan menjual bahan petasan. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam 2 wilayah, di Tegalrejo dan Mungkid.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Magelang KBP Ruruh saat Konferensi Pers di aula Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/03).
“Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan yang menghancurkan 11 rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/23) malam,” kata Kapolresta Magelang KBP Ruruh.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang dari ke tiga tersangka tergolong bahan peledak beserta bahan mentah berupa belerang, brom/aluminium powder, arang, alat pembuat petasan, gulungan kertas, selongsong, calon petasan, dan beberapa barang pendukung lainnya.
Kapolresta menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus obat petasan tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi jika korban ledakan petasan di wilayah Junjungan Kaliangkrik mendapatkan bahan dari pelaku bernama NW yang diamankan di Tegalrejo.
Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 kg, 15 bungkus potasium seberat total sekitar 15 kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 kg, 2 bungkus brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 karung arang kayu berat sekitar 3 kg, 30 petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan merk Lion Star, dan 2 buah ayakan plastik.
Selanjutnya dari HBH berhasil diamankan barang bukti berupa 5 batang besi untuk membuat selongsong petasan/mercon, 1 batang balok panjang + 35 cm untuk membuat selongsong petasan/mercon, 30 buah selongsong petasan/ mercon, 1 buah lem kertas merk strar-on, 1 buah gunting, 1 unit SPM R2 merk Honda Beat warna biru putih, Nopol AA 6752 IB beserta kunci kontak dan STNKnya,
“Sementara dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti berupa 10 kg serbuk obat petasan/mercon, 10 lembar sumbu api petasan/mercon, sebuah tas merk Eureka warna hitam,” jelas Kapolresta Ruruh.
Kedua pelaku DS dan HBH menjelaskan, mereka mendapatkan barang tersebut dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 dibayar tunai dengan uang patungan berdua masing-masing Rp 1.025.000 dan rencananya akan dijual per kilo Rp 250.000 dan per ons Rp 25.000. “Selanjutnya sisanya akan dipakai sendiri,” terang kedua pelaku.
Menurut penjelasan pelaku NW, dirinya mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dengan membeli melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan COD. “Dari seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang,” terang pelaku NW.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut dari Forkompimda turut menghimbau dan mengajak masyarakat agar bisa memberikan kenyamanan saat beribadah puasa maupun lebaran nanti dan bisa turut serta untuk menjaga keamanan.
“Sehubungan dengan perkara tersebut maka ketiga pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas KBP Ruruh. (jt/ok)