Home » Polres Jepara Ringkus Dua Penjual Bahan Petasan Lewat Online
Polres Jepara Ringkus Dua Penjual Bahan Petasan Lewat Online

Polres Jepara Ringkus Dua Penjual Bahan Petasan Lewat Online (Foto: Dok Humas Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria –  Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus dua warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara karena menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.

Kedua pria tersebut bernama AA, 22, dan MKS, 22. Mereka dibekuk polisi di lokasi berbeda. AA ditangkap di Pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, menjelaskan tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos dengan harga per ons Rp 25 ribu, kemudian yang 1 kg Rp 240 ribu.

“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang,” kata Kapolres, Selasa (28/03) pagi.

Kapolres menambahkan, petugas mendapat informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan. “Para pelaku memperjualbelikan bahan petasan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolres.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1.2 kg, sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS, berupa 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta SPM milik para tersangka juga turut diamankan.

Kapolres menegaskan, Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *