Home » Polres Purbalingga Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Saluran Irigasi
Polres Purbalingga Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Saluran Irigasi

Polres Purbalingga Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Saluran Irigasi (Foto: Dok Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, KanalMuria – Kasus penemuan jenazah bayi di saluran irigasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Rabu (22/03) pagi, berhasil diungkap polisi. Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan YU, 32, warga Kecamatan Bobotsari yang merupakan ibu kandung bayi malang itu.

“Setelah penemuan jenazah itu, Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya,” jelas Johny dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/03).

Dari hasil pelacakan Unit K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Setelah itu, petugas kepolisian bersama Kepala Desa Karangnangka menuju rumah yang dikunci dari dalam.

“Di salah satu rumah kami menemukan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan,” lanjut Kapolres Purbalingga.

Melansir dari laman Polres Purbalingga, tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

“Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, telah pisah rumah dengan suaminya. Kemudian pelaku kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Dia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain,” kata Johny.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp 3 milyar. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *