Home » Ramadhan, Pemkab Batang Minta Pengelola Tempat Hiburan Sesuaikan Jam Operasional
Ramadhan, Pemkab Batang Minta Pengelola Tempat Hiburan Sesuaikan Jam Operasional

Ramadhan, Pemkab Batang Minta Pengelola Tempat Hiburan Sesuaikan Jam Operasional (Foto: Dok MC Batang)

BATANG, KanalMuria – Memasuki bulan Ramadhan 1444 H/2023, Pemkab Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam beroperasi di Kabupaten Batang.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono menuturkan, bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha malam selama bulan Ramadhan.

“Tujuan adanya aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam di Kabupaten Batang dapat memanfaatkan momen bulan Ramadhan menjadi momen yang baik dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha,” katanya, Jumat (24/03).

Mengutip dari batangkab.go.id, memasuki Ramadhan agar para pengelolaan usaha malam supaya menghormati, menjaga ketertiban, dan kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk.

Jam operasional yang diatur selama Ramadhan bagi usaha Panti Pijat Tradisional, Karaoke, dan Bilyard harus mematuhi tiga hari awal puasa agar tutup total dan setelah itu sampai menjelang lebaran ada pembatasan jam buka dari pukul 20.00 hingga 24.00 harus tutup, serta Lebaran H-3 hingga H+3 harus tutup total juga.

Jika ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Karena Disparpora sudah melakukan sosialisasi sebelum Ramadhan lalu.

Disparpora juga berharap jangan sampai ada kucing-kucingan saat tempat hiburan buka atau tutup. “Soalnya petugas kami akan beroperasi terus selama Ramadhan ini dan sewaktu-waktu bisa ada operasi,” kata Yarsono.

Diharapkan, dari imbauan ini, para pengelola tempat hiburan bisa menghargai orang yang berpuasa dan bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *