
Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Sekda: Tidak Mengganggu Pelayanan Publik (Foto: Dok Kominfo Purbalingga)
PURBALINGGA, KanalMuria – Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (21/03).
Dilansir dari laman Pemkab Purbalingga, SE ini juga mendasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Melalui jam kerja saat Ramadhan ini, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, Selasa (21/03).
Dia menjelaskan, untuk instansi diberlakukan 5 hari kerja. Yaitu Senin – Kamis: 07.30 sampai 15.15 WIB, Jumat: 07.30 sampai 11.00 WIB dan waktu Istirahat: 12.00 hingga 12.30 WIB.
“Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu Senin – Kamis: 07.30 sampai 14.00 WIB, Jumat: 07.30 sampai 11.00 WIB, Sabtu: 07.30 sampai 13.00 WIB dan waktu Istirahat: 12.00 sampai 12.30 WIB,” ujar Sekda.
Sementara untuk pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus Pemkab Purbalingga diatur Kepala Perangkat daerah masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN di lingkungan khusus yang dimaksud ini yakni di RSUD, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit pelayanan Pendapatan Daerah, dan unit pelayanan lainnya,” imbuhnya. (jt/iby)