
Palak Pedagang di Arena Dandangan, Tiga Preman Diringkus Polisi (Foto: Dok Polsek Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Tiga preman pelaku pemalakan liar terhadap pedagang di Dandangan Kudus, diringkus anggota Polsek Kota Kudus. Melansir laman Polres Kudus, ketiga pelaku itu berinisial AG, 45; AS, 51; dan AZ, 53 merupakan warga Kecamatan Kota Kudus.
“Ketiganya berhasil ditangkap setelah ada laporan masuk di Direct Message (DM) Instagram @polreskudus. Dalam laporan itu disebutkan tiga orang preman meminta paksa uang kepada sejumlah pedagang di area Tradisi Dandangan,” kata Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan, Senin (20/03).
Setelah menerima laporan itu, Iptu Subkhan langsung menugaskan tim Unit Reskrim Polsek Kota untuk segera menangkap pelaku pemalakan tersebut pada Senin malam. Modus kejahatan ketiga pelaku itu mengatasnamakan warga setempat dengan meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang Dandangan di barat Kaligelis.
“Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pedagang secara paksa yang mengakibatkan resahnya pedagang di area Dandangan,” lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap, tiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut. (iby/de)