
Gandakan Kunci, Curi Sepeda Motor Teman, AWH Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pemalang)
PEMALANG, KanalMuria – Warga Desa Randudongkal, Pemalang berinisial AWH, 24, akhirnya diamankan Polsek Randudongkal, Polres Pemalang. Dia berurusan polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) atas sepeda motor milik temannya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, tersangka meminjam sepeda motor dari AG, 19, yang tak lain temannya sendiri, pada Minggu (05/03) siang.
“Setelah meminjam sepeda motor milik korban, kemudian tersangka menduplikat kunci sepeda motor tersebut,” kata Kapolres.
Selanjutnya, pada Minggu (05/03) malam, tersangka bersama korban dan teman-temannya sempat bertemu dan mengobrol di tempat kost hingga sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (06/03) dini hari.
“Sebelum tidur di kamar kost, sebenarnya korban sempat mengunci ganda sepeda motor miliknya,” jelas Kapolres.
“Namun keesokan harinya, Senin (06/03), korban dibangunkan oleh temannya, dan diberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir kost,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, setelah mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal, Pemalang. “Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Randudongkal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun. (jt/ok)