
Jelang Ramadhan, Satpol PP Kebumen Musnahkan 729 Botol Miras (Foto: Dok Pemkab Kebumen)
KEBUMEN, KanalMuria – Menjelang puasa Ramadhan, Bupati Arif Sugiyanto bersama Satpol PP memusnahkan 729 botol miras dari berbagai merk. Pemusnahan barang memabukkan itu digelar di Halaman Gedung Setda Kebumen, Jumat (17/03).
Bupati mengapresiasi upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penyitaan minuman keras yang kemudian dimusnahkan.
“Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati meminta Satpol PP agar terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim dan juga Kejari dalam menjalankan fungsi Perda. Terutama menyangkut adanya penyakit sosial di masyarakat.
“Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat. Satpol PP terus kita perkuat sampai tingkat kecamatan,” tuturnya, dikutip dari kebumenkab.go.id.
Tidak hanya itu, Bupati juga meminta Satpol PP segera menertibkan spanduk-spanduk yang sudah usang, demi keindahan dan kenyamanan wajah kota Kebumen. Termasuk menjaga ketertiban masyarakat dengan langkah yang tepat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Udy Cahyono mengatakan, penyitaan miras yang dimusnakan dimulai sejak 2022 lalu. Karena harus menunggu proses hukum di pengadilan, maka tahun ini baru bisa dimusnahkan.
“Jumlahnya ada 729 botol, tahun ini lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 563 jenis dari berbagai jenis dan merk,” tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan, jelang Ramadhan, pihaknya bakal melakukan penertiban dengan merazia penghuni kost di Kota Kebumen. Di mana biasanya didapati banyak pasangan yang belum menikah berada dalam satu kamar, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.
“Untuk penataan spanduk di awal tahun kemarin kita sudah menertibkan sebanyak ratusan. Spanduk ini kebanyakan tidak berizin, dan menyalahi aturan,” tandasnya. (jt/ion)