
Beli Hp Pakai Cek Palsu, Dua Penipu Lintas Provinsi Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Reskrim Polsek Sumberlawang meringkus dua tersangka pemalsu cek di salah satu bank di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Dua tersangka itu bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy melancarkan aksi kejahatannya pada 24 Januari 2024 lalu.
Kapolsek Sumberlawang, AKP Joko Warsito menjelaskan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli 3 unit handphone (hp) dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu. Ketiga unit hp itu diketahui senilai Rp 6,2 juta.
“Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli hp di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen,” kata AKP Joko dalam konferensi pers, Kamis (16/03).
Usai menerima cek tersebut, penjaga counter, Tiara, warga Sumberlawang, menghubungi bank yang bersangkutan. Dari keterangan bank tersebut, cek tersebut ternyata palsu.
Kejadian ini langsung dilaporkan Ariyanto, 42, pemilik counter warga Dukuh Pagak Kecamatan Sumberlawang, ke Mapolsek Sumberlawang Sragen. Bermodal dari laporan kejadian ini, Polsek Sumberlawang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sragen mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa kedua tersangka telah melakukan kejahatan pemalsuan cek disejumlah counter hingga lintas provinsi. Dari Cirebon, Jawa Barat, Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta ataupun di Jawa Tengah, di Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas serta Tegal.
Lanjutnya, kedua tersangka berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang dengan Tim Resmob Polres Sragen.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim bersama-sama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, berhasil meringkus tersangka Tommy Yamerson alias Tomy di Surabaya Jatim, dan meringkus tersangka lainnya Go Tie Hiong alias Yohannes Roy di Banyumas Jateng,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka Tomy, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk OPPO A 17K. Barang bukti lainnya, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio.
Atas perbuatan para tersangka, yang telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran non tunai berupa cek salah satu bank. Kedua tersangka bakal diganjar pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP. (jt/iby)