
Asyik Judi Ceki, Tiga Warga Kemloko Kranggan Digerebek Polisi (Foto: Dok Humas Polres Temanggung)
TEMANGGUNG, KanalMuria – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng mengamankan tiga orang yang sedang melakukan tindak pidana perjudian di salah satu rumah warga di Desa Kemloko, Kranggan, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar saat konferensi pers menerangkan pada saat petugas Polsek Kranggan melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga di Desa Kemloko ada kegiatan perjudian. Setelah penyelidikan ternyata benar dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang melakukan perbuatan judi jenis ceki atau gonggong,” terang AKP Ari Fajar, Kamis (16/3).
Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan ketiga tersangka tersebut adalah Mar, 68, Sup, 49 dan Yus, 61, ketiganya warga Kemloko Kranggan. Dari kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu kucing yang sudah dipakai dan uang tunai sebesar Rp 370 ribu terdiri dari selembar pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar pecahan Rp 50 ribu, 3 lembar pecahan Rp 20 ribu, 5 lembar pecahan Rp 10 ribu, dan 2 lembar pecahan Rp 5 ribu.
“Kegiatan judi dilakukan pada siang hingga sore hari di rumah Mar,” lanjut AKP Ari.
Menurut pengakuan para tersangka kegiatan judi telah dilakukan selama kurang lebih dua jam, mulai dari pukul 15.00 WIB, dan sudah dilakukan kurang lebih 10 kali putaran hingga sekitar pukul 17.00 WIB, diketahui dan ditangkap Polisi Polsek Kranggan. “Awalnya kita iseng mainan dengan taruhan setiap putaran sebesar Rp 5 ribu,” kata Mar dalam pengakuaannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan tersangka Mar, dijerat dengan primer pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider pasal 303 (Bis) KUHPidana sedangkan Sup dan Yus primer pasal 303 KUHPidana subsider pasal 303 (Bis) KUHPidana. (jt/ok)