Home » Ancam Kasir Minimarket, Residivis Lintas Provinsi Ditangkap Polisi
Ancam Kasir Minimarket, Residivis Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Ancam Kasir Minimarket, Residivis Lintas Provinsi Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Klaten)

KLATEN, KanalMuria – Pelaku pemerasan dan pengancaman di Alfamart Jonggrangan pada Kamis (05/01) akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Klaten.

Pelaku berinisial MA, 44, yang beralamat di Pringsurat, Kabupaten Temanggung ini ditangkap pada 13 Maret 2023 di Masjid Al Aqsa tak jauh dari TKP pemerasan.

Sekira pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Klaten Utara yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat parkir Masjid Agung Al Aqsho Klaten, kemudian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pengembangan petugas, MA ternyata merupakan seorang residivis curanmor di berbagai wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Setelah dikembangkan oleh Resmob, pelaku mengaku telah melakukan curanmor di Kediri, Magelang dan Semarang,” ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Mustofa, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/03).

Untuk diketahui, sebelumnya seorang pria tidak dikenal masuk di ke sebuah mini market di depan Masjid Al Aqsa, tepatnya di Jalan Solo-Yogyakarta, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Pria ini sempat bertanya kepada salah seorang kasir dan kemudian meminta sejumlah uang sambil mengeluarkan sebuah sabit. “Pelapor memberi uang Rp 10 ribu. Tetapi pelaku tidak mau dan meminta pecahan seratusan ribu. Kemudian pelapor mengambil uang pecahan seratus ribu kurang lebih 8 lembar dan diserahkan kepada pelaku,” jelas Iptu Mustofa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *