
Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, peredaran 496 ribu rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan mobil bak tertutup di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berhasil digagalkan, pada Rabu (15/03).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pada Selasa (14/03) malam pukul 23.30 WIB, pihaknya mendapat informasi adanya mobil bak tertutup mengangkut rokok diduga ilegal di Kabupaten Jepara. Selanjutnya, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Kudus.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pantura dan melakukan pemeriksaan,” jelas Sandy.
Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 248 bal rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek JAYA BOLD dan NEW STYLE SEMAR MESEM. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp622.480.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp426.631.920.
Seluruh rokok illegal, sopir, kernet, dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)