Home » Polisi Amankan 2 Residivis Spesialis Curanmor yang Beraksi di Bojong
Polisi Amankan 2 Residivis Spesialis Curanmor yang Beraksi di Bojong

Polisi Amankan 2 Residivis Spesialis Curanmor yang Beraksi di Bojong (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN, KanalMuria – Polsek Bojong mengamankan dua pelaku kasus pencurian motor (curanmor). Pencurian yang terjadi pada Kamis (02/02) di Kecamatan Bojong itu ternyata digawangi dua residivis spesialis curanmor yang pernah berurusan dengan kepolisian.

“Pelakunya residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolsek Bojong AKP Suhadi, Selasa (14/03).

Sebelumnya, jelas Kapolsek, pihaknya mendapat laporan dari Slamet, 30, korban curanmor. Korban mengaku kehilangan motor dengan pelat nomor G 4519 OB pada Kamis (02/02) sekitar pukul 19.00 WIB saat akan pulang ke rumah dari tempatnya bekerja.

“Dari laporan itu kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Kami meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP,” ujar Kapolsek Suhadi dikutip dari laman Polres .

Melalui serangkaian penyelidikan unit reskrim Polsek Bojong bersama dengan Resmob Polres Pekalongan dan personel Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku.

Keduanya diamankan polisi di rumah kost yang beralamat di Jalan Hidup Baru Kelurahan Pandemangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta, dan setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku BS alias Tole, 26 tahun dan JW, 30 tahun.

“Pelaku melakukan pencurian motor di Bojong. Selain pelaku, motor yang dicuri dan sempat dijual pelaku juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Suhadi.

Selain itu, polisi juga memperoleh pengakuan pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor saat memarkir kendaraannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di depan masjid Sragi Tengengkulon dan Pasar Wiradesa,” imbuhnya.

Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Pekalongan disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun. (jt/iby)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *