Home » Bea Cukai Kudus Tindak Bus Pengangkut Ribuan Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Tindak Bus Pengangkut Ribuan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Tindak Bus Pengangkut Ribuan Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) pengangkut ribuan batang rokok ilegal ditindak Bea Cukai Kudus. Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai Kudus mengamankan 136 ribu rokok batang ilegal di Jalan Kudus-Semarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis (09/03).

Kepala Bea Cukai Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/03) mengatakan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 170,6 juta. Selain menyita ribuan rokok batang ilegal itu, petugas juga mengamankan bus, sopir, kernet dan dua orang pengirim barang ilegal tersebut.

“Untuk potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 116,9 juta,” ungkap Arif.

Dia menjelaskan, penindakan berawal saat pihaknya memperoleh informasi terkait adanya sebuah bus AKAP yang mengangkut rokok ilegal di sekitar Jalan Jepara-Kudus pada Kamis (09/03) pukul 17.30 WIB. Usai mendapat informasi itu, tim Bea Cukai kemudian melakukan pengecekan dan berhasil menemukan bus tersebut di Jalan Kudus-Semarang, Desa Jati Wetan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan bus yang dikendarainya,” lanjut Kepala Bea Cukai Kudus.

Menurut Wibowo, praktik pengiriman rokok ilegal yang diangkut bus AKAP masih sering dijumpai. Karena itu, dia berharap hal itu menjadi perhatian bersama.

Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. “Bea Cukai Kudus mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok,” imbuh Wibowo. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *