
PPATK Ungkap Aset Rafael Alun, Bank Mandiri: No Comment (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 37 miliar yang disimpan dalam deposit box di salah satu bank pelat merah. Terkait hal itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memilih bungkam.
Pernyataan itu disampaikan Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha. Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara lebih lanjut, sebab hal tersebut berkaitan dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah.
“Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku,” kata Rudi dalam keterangan resmi, Minggu (12/03).
Dia melanjutkan, ketetapan itu sejalan dengan implementasi prinsip good corporate governance (GCG) yang dijalankan perseroan. Ke depannya, Rudi memastikan Bank Mandiri akan tetap patuh serta tunduk terhadap segala ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan hal yang dimaksud, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” lanjutnya. (iby)