Home » Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus mengamankan 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari 1.588 paket kiriman. Ribuan paket tersebut diamankan tim Bea Cukai Kudus di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Senin (06/03).

Melansir keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, operasi kali ini dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi Wicaksono, berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya. Dia menyatakan, distribusi rokok ilegal selama ini dilakukan melalui toko online.

“Setelah mempelajari jalur distribusi rokok ilegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop,” kata Wicaksono.

Menurutnya, para pelaku jual beli BKC Ilegal kini memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai modus baru peredaran rokok ilegal. Tapi, Wicaksono menegaskan, pihaknya juga ikut mengikuti perkembangan teknologi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

“Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan Bea Cukai, namun fakta berbicara lain. Dengan perkembangan teknologi juga Bea Cukai berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan melalui toko online,” lanjutnya.

Dari data yang dikumpulkan, Bea Cukai Kudus menyimpulkan terdapat bangunan berupa gudang jasa pengiriman yang digunakan sebagai penyortiran pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan perusahaan jasa ekspedisi, pada pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan 1.588 paket berisi rokok ilegal.

Beberapa paket dibungkus sedemikian rupa sehingga menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok. “Dalam satu paket berisi berbagai variasi, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal,” ungkap Wicaksono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merk DALILL BOLD FINE CUT FILTER berwarna hitam, SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00. Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas temuan itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan memperingatkan seluruh pelaku penyelundupan rokok ilegal. Dia menegaskan, Bea Cukai telah mengetahui berbagai jenis modus yang dilakukan, dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan.

“Peringatan kepada pelaku, kami akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. Karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga,” ujar Sandy. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *