
Usai Peringatan HUT Satpol PP, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan (Foto: Dok Pemkab Purworejo)
PURWOREJO, KanalMuria – Sebanyak 1.578 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di jalan Proklamasi Alun-alun Purworejo. Pemusnahan miras dilakukan usai peringatan HUT ke 73 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-73, HUT ke 61 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan HUT Ke 104 Pemadam Kebakaran (Damkar), Kamis (09/03).
Wabup mengatakan, Satpol PP dan Damkar memiliki peranan sangat penting untuk mendukung akselerasi pembangunan, termasuk dalam mendukung iklim investasi guna kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan tema peringatan kali ini, Mewujudkan Wilayah Tertib Dan Ramah Investasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Pemadam Kebakaran yang Professional.
Wabup mengingatkan, aparat Satpol PP Damkar rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik, karena kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat. Namun di sisi lain, juga diperlukan aparatur penegak peraturan daerah yang tegas dan kompeten, agar wibawa pemerintah senantiasa terbangun.
“Sehingga keduanya harus dikelola dan dikombinasikan secara proporsional sesuai kondisi di lapangan, dengan mengedepankan berbagai pendekatan dan sikap yang humanis,” ujarnya, dikutip dari purworejokab.go.id.
Lebih lanjut Wabup menyebutkan, keberadaan Satpol PP, Satlinmas dan Damkar merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah. Sebab salah satu urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah yaitu urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, menjadi tanggung jawab Satpol PP Damkar.
“Saya berharap momentum ini dapat menyatukan visi dan mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah. Antara lain dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi, membangun strategi pengendalian inflasi, serta menyukseskan agenda Pemilu 2024, agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesannya.
Kepala Satpol PP Damkar Haryono menambahkan, kegiatan tersebut juga sebagai implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Turut hadir dalam acara tersebut Fokopimda atau yang mewakili, Pimpinan Perangkat Daerah, FKUB, MUI, TNI, Polri, ASN, Banser, Partai Politik, serta Siswa-siswi SMA/SMK. Pemusnahan secara simbolis dipimpin Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti. Miras tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP di sejumlah lokasi sejak bulan November 2022 hingga Maret 2023. (jt/ok)
.