Home » Pelaku Pencurian Bermodus Hipnotis Diringkus Polisi
Pelaku pencurian bermodus hipnotis tengah diintrogasi di kantor Satreskrim Polresta Pati (Foto: Dok Polresta Pati)

Pelaku pencurian bermodus hipnotis tengah diintrogasi di kantor Satreskrim Polresta Pati (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Satreskrim Polresta Pati meingkus Pamela alias EA, pelaku penipuan dengan modus hipnotis gendam. Perempuan warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati Kota itu diringkus usai dua kali melancarkan aksi penipuannya itu di tempat berbeda.

“Pelaku melakukan aksinya di Desa Gerita Kecamatan Pati dan di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil,” kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, dikutip dari laman Polresta Pati, Selasa (07/03).

Aksi penipuan itu akhirnya terbongkar usai Satreskrim Polresta Pati menerima laporan dari warga terkait adanya kasus pencurian bermodus gendam atau hipnotis di Desa Geritan Kecamatan Pati. Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, pada  Minggu (05/03) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Buser berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah diintrogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus Gendam di Desa Geritan dan  Desa Mojoagung Kec. Trangkil,” ujarnya.

Pujiati menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus mendatangi rumah target membawa sembako bantuan sosial (bantuan sosial). Kemudian korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa jawa halus, dan tiba-tiba diluar kesadaran, korban menuruti keinginan terduga pelaku.

Sehingga terduga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa ijin selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban. “Dari hasil kejahatannya pelaku mengambil perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp 7 juta. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan adanya kemungkinan TKP lain,” lanjut Pujiati.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 7 juta, kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai untuk melakukan aksi kejatahannya sebagai barang bukti.  “Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di sel Polresta Pati,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *