
BAB di Celana, Nenek di Banyumas Tega Hajar Cucu Sendiri (Foto: Ilustrasi)
BANYUMAS, KanalMuria – AA, 49, seorang nenek asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditahan pihak kepolisian usai melakukan tindak kekerasan terhadap cucunya. Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, AAM, cucu pelaku, mengalami luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Melansir keterangan tertulis, pelaku diamankan Polsek Kembaran di kediamannya di Desa Tambaksari pada Kamis (02/03). Sedangkan tindakan keji nenek kepada cucunya itu terjadi pada Minggu (27/02).
“Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri,” jelas Kompol Agus.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku tega menganiaya cucunya sendiri, karena korban buang air besar (BAB) di celana setelah selesai makan. Hal tersebut membuat pelaku marah, karena di saat yang sama, AA sedang tidak enak badan.
Selain itu, dia juga kesal terhadap ibu korban yang tidak segera pulang dari luar kota. Kekesalan nenek tersebut, lantas dilampiaskan kepada korban dengan memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lebam.
Akibat tindakan dari neneknya itu, korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedangkan AA, telah diamankan Polsek Kebaran.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tauun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Agus. (jt/iby)