Home » Konversi Motor Bensin ke Listrik Jadi Mudah, Korlantas Polri Terbitkan Jukrah
Konversi Motor Bensin ke Listrik Jadi Mudah, Korlantas Polri Terbitkan Jukrah

Konversi Motor Bensin ke Listrik Jadi Mudah, Korlantas Polri Terbitkan Jukrah (Foto: Dok Korlantas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan konversi kendaraan bermotor dari konvensional menjadi listrik. Untuk mendukung hal tersebut, Korlantas Polri telah menerbitkan Petunjuk Arah (Jukrah) dengan Nomor surat B/913/YAN.1.2./2023/Korlantas tertanggal 31 Januari 2023 yang sudah ditanda tangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.

Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto menjelaskan, Jukrah tersebut diterbitkan dalam rangka melengkapi administratif pada kendaraan yang akan dikonversi. Selain itu, bisa diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.

“Kalau dari kita sudah membuat Jukrah, berarti kita sudah mengizinkan proses registrasi kendaraan konversi, asal syaratnya lengkap,” jelas Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Rabu (22/02).

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana. Maka, pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit dilakukan. (ok/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *