
Satreskrim Bongkar Pengedaran Ribuan Pil Hexymer (Foto: Dok Polres Batang)
BATANG, KanalMuria – Pengedar ribuan obat-obatan terlarang psikotropika golongan IV jenis hexymer berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Batang. Pelaku berinisial FK, 24, ditangkap dirumahnya di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan Wonotunggal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan puluhan ribu pil hexymer tanpa izin edar itu. Wakapolres Batang, Kompol Raharja mengungkapkan, obat-obatan terlarang tersebut dibeli tersangka melalui online dan kemudian dijual dengan cara diecer.
“Modus tersangka dengan membeli hexymer dengan harga Rp 650 ribu per botol yang berisi seribu butir melalui online. Lalu, memecahnya menjadi paketan kecil berisi 4 butir dan dijual dengan harga Rp10 ribu,” jelas Kompol Raharja, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/02).
Dia menyebut, pengungkapan peredaran obat terlarang di Kecamatan Wonotunggal berawal dari laporan masyarakat. Usai menerima laporan itu, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan tersangka.
Selanjutnya, pihak kepolisian meringkus pelaku di kediamannya di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan Wonotunggal. Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat menyembunyikan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara ditanam di halaman belakang rumah guna mengelabui petugas.
“Awalnya petugas mengamankan satu botol pil hexymer berisi 400 butir. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sebanyak 10.700 butir lagi yang disembunyikan dengan cara ditanam di tanah di belakang rumah,” ungkap Raharja.
Tersangka FK mengaku membeli ribuan obat terlarang itu secara online. Dia kemudian menjual dalam paketan kecil berisi 4 butir pil hexymer.
“Pil Hexymer saya jual pada pembeli yang berasal dari sekitar Kecamatan Wonotunggal dan juga Bandar. Namun jika pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual,” ujarnya.
Tersangka FK dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iby/de)