Home » Sat Reskrim Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sat Reskrim Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan S, 49, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu (22/02).

“Kami mengamankan terduga pelaku inisial S, 49, warga Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (23/02).

Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 2022 lalu di rumah pelaku. Pada saat itu, korban yang berinisial AA, 5, beralamat di Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, sedang asyik bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya, kemudian dipanggil oleh pelaku.

“Jadi modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku. Kemudian korban dipanggil pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku menaikan rok korban sampai batas perut lalu pelaku melakukan pencabulan menggunakan tangannya,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, jelasnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *