
Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Demak (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
DEMAK, KanalMuria – Peredaran rokok ilegal menggunakan mobil mikrobus berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus. Dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” pada Selasa (14/02), tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 379.160 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
“Awalnya kami mendapat informasi dari tim intelijen adanya dugaan pemuatan rokok ilegal di dalam mobil mikrobus yang melintas di Jalan Jepara – Demak. Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan, tim penindakan berhasil menemukan mobil mikrobus sesuai informasi dari tim intelijen. Kemudian tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dari hasil pemeriksaan tim mengamankan rokok SKM sebanyak 31 kardus atau setara 379.160 batang tanpa dilekati pita cukai. Sandy mengungkapkan, perkiraan total nilai barang mencapai Rp475.845.800,00.
“Tim mengamankan seluruh barang bukti dan pelaku ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dengan adanya penindakan itu, pelaku diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal dan terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh. Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” imbuh Sandy. (iby/de)