
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Bawah Umur (Foto: Dok Humas Polres Salatiga)
SALATIGA, KanalMuria – Seorang ayah tiri HS warga Desa Sarirejo, Kecamatan Sidorejo Lor, Kota Salatiga tega berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur ED dengan usia 10 tahun.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, HS melakukannya dengan tipu muslihat berupa memberi uang Rp1.000, lalu mengajak korban ke lapangan Alun-Alun Pancasila. Selanjutnya pelaku memangku korban dan memasukkan tangannya dari ke dalam baju korban dan meremas bagian payudara korban.
Adapun kronologis lengkapnya terjadi pada Sabtu 23 April 2022, sekitar pukul 12.30 WIB. HS bersama korban ED sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sembari menonton TV.
Kemudian pelaku menghampiri korban dan menjanjikan akan memberi uang Rp1.000 serta mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Alun-Alun Pancasila. Selanjutnya terlapor memangku korban dengan posisi korban menghadap ke depan membelakangi pelaku.
“Pelaku lalu memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban. Dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, saat konferensi pers pada hari Rabu (22/02).
Atas kejadian tersebut Ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga. Selanjutnya pada Jumat (17/02), sekitar pukul 08.00 pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Perum Candi Indah.
“Tersangka kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Salatiga untuk dimintai keterangan dan langkah penyidikan guna proses lebih lanjut,” ujar Feria Kurniawan.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (jt/ion)