Home » Terkait Minyak Goreng Murah, Ketua Aprindo: Pemerintah Masih Utang
Terkait Minyak Goreng Murah, Ketua Aprindo: Pemerintah Masih Utang

Terkait Minyak Goreng Murah, Ketua Aprindo: Pemerintah Masih Utang (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, KanalMuria – Harga minyak goreng pada program satu harga pada 2022 ternyata menyisakan persoalan. Terkait itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan, pemerintah masih menunggak pembayaran utang pembayaran selisih harga minyak goreng dengan total sebesar Rp 344,35 miliar kepada pengusaha.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium dijual Rp 14.000 per liter. Penjualan itu hanya diberlakukan di ritel-ritel modern.

“Karena adanya rafaksi atau subsidi selisih atas harga keekonomian. Sehingga pemerintah menetapkan harga minyak gorengh Rp 14.000 per lite,” jelas Roy Usai mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/02).

Menurutnya, subsidi tersebuht seharusnya ditanggung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Roy mengungkapkan, berdasarkan penghitungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, harga keekonomian minyak goreng pada Januari 2022 adalah Rp 17.260 per liter. Tapi saat itu pemerintah meminta peritel untuk menjual Rp 14.000 per liter.

Berdasarkan harga tersebut, terdapat selisih sebesar Rp 3.260 perliter. “Per 19 – 31 Januari, terdapat rafaksi sebesar Rp 345 miliar untuk minyak goreng. Hari ini, RDP dengan DPR ada surat yang mempertanyakan mengenai rafaksi minyak goreng,” lanjut Roy.

Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui proses pasti terkait pembayaran rafaksi tersebut. Roy dan pihaknya juga masih bertanya-tanya, kapan pemerintah akan membayarkan utang tersebut kepada pengusaha ritel.

“Kita juga tidak diberi tahu secara resmi sampai mana proses pembayarannya. Sejauh ini, kami hanya mendengar lagi di sini, di sana dan situ. Sebagai wakil rakyat, Komisi VI DPR berharap dapat memfasilitasi,” ujarnya.

Karena tak kunjung mendapat dana ganti rugi, Roy juga pernah melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan audiensi itu, dia terkejut karena adanya informasi, terdapat aturan resmi untuk soal penggantian selisih harga itu.

“Saat itu disampaikan tidak ada landasan regulasi untuk membayarnya. Tentu saja kami sangat terkejut dan bingung,” kata Roy.

Sejauh ini, pengusaha ritel telah melakukan audiensi dengan BPDPKS. Mengingat pembayaran selisih harga diberikan BPDPKS.

Atas permasalahan utang tersebut, Roy menyayangkan sikap pemerintah yang urung memberi kejelasan kepada pengusaha ritel. Para pengusaha ritel dinilainya telah sering diberi penugasan dan selalu mendukung setiap arahan pemerintah.

“Kita sudah commit, memenuhi kewajiban, tapi hak tidak dipenuhi. Nah ini bisa menimbulkan sikap apriori dalam melanjutkan fungsi atau penugasan yang dilakukan pemerintah dalam kaitan penyaluran bahan pokok, HET, dan lain sebagainya,” tegas Roy.

Sebagai informasi, Aprindo terdiri dari 600 perusahaan ritel modern dengan total 48.000 unit tersebar di Indonesia. Untuk perusahaan ritel yang mengikuti program Minyak Goreng Satu harga, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah gerai sekitar 42.000 unit. (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *