
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka (Foto: Dok Polres Jepara)
JEPARA, KanalMuria – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara ringkus 6 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Dalam periode Januari hingga Selasa (07/02), sebanyak 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat diamankan pihak kepolisian.
Capaian itu disampaikan Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Rabu (15/02) pagi. Pengungkapan kasus itu, disebutnya dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Jepara.
“Kami telah mengamankan enam tersangka berinisial BU, 27; AEP, 48; S, 50; AR, 39; M, 31; dan MM, 24. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Kasus itu terungkap di waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Jepara,” jelas Kapolres dalam konferensi pers yang juga didampingi Wakapolres Jepara, Kompol Berry; Kasat Resnarkoba, AKP Noor Biyanto; Kasubsi Penmas, Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan.
Melansir keterangan tertulis Polres Jepara, di bulan Januari 2023, Satresnarkoba mengamankan 3 orang tersangka pada Selasa (03/01). Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka BU di barat Alun-Alun 2 Jepara beserta barang bukti 7 paket sabu seberat 3,62 gram.
Selanjutnya tersangka AEP, warga Karanggondang kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, ditangkap di sebuah toko di desanya dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,2 gram. Satu tersangka lainnya, S, warga Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. ditangkap saat berada di jalan raya depan pos perhutani di desa Jerukwangi kecamatan Bangsri. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan petugas dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,83 gram.
Pada Februari 2023, anggota Satresnarkoba mengamankan 3 tersangka lainnya. Yaitu AR, warga Banyumanis, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Dia ditangkap karena memiliki 2 paket sabu seberat 0,83 gram.
Dan satu kasus lagi di bulan Februari terkait penggunaan obat terlarang dengan 2 orang tersangka M dan MM. “Untuk tersangka M memiliki 520 butir obat keras merk DMP yang disita dari rumahnya. Sementara tersangka MM memiliki 4000 butir obat berlogo Y, 1010 butir obat berlogo DMP, dan 195 butir tramadol HCL,” ujar Warsono
“Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli ataupun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan,” lanjut Kapolres.
Usai diringkus, para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk tersangka BU dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka AEP, S dan AR dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Warsono.
Kemudian tersangka lain M dan MM melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.