Home » Polres Jepara Sukses Ringkus Pelaku Penjambretan di Welahan
Polres Jepara Sukses Ringkus Pelaku Penjambretan di Welahan

Polres Jepara Sukses Ringkus Pelaku Penjambretan di Welahan (Foto: Dok Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Polres Jepara sukses mengungkap kasus pencurian atau penjabretan pada Jumat (27/01) di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Prestasi itu disampaikan Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/02).

“Kita mengungkap kasus penjambretan atau pencurian dengan satu orang tersangka, yakni IKN, 22, warga Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dan kerugian korban ditaksir hingga Rp 7.5 juta”, kata Kapolres dalam konferensi pers yang juga didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Masdar Tohari; Kasubsi Penmas Si Humas, Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan.

Warsono mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memepet korban, lalu mengambil barang berharga yang diletakkan di dasboard sepeda motor. Peristiwa kriminal itu terjadi sekitar jam 12.00 WIB saat warga tengah sholat Jumat.

“Korban mengendarai motor dengan berboncengan dan menaruh dompet di dasboard motor. Karena situasi terlihat sepi, banyak warga yang sedang Jumatan pelaku melakukan aksi penjambretan dan langsung tancap gas kabur,” lanjut Kapolres Jepara.

Namun, ternyata saat itu masih terdapat beberapa orang yang melihat kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Tak berselang lama, pihak kepolisian datang menghampiri pelaku dan dibawa langsung ke Mapolsek Welahan.

“Sudah melakukan pencurian empat kali di wilayah kabupaten Jepara. Hasil menjambret saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *