
Adu Cepat jadi Adu Dorong, Puluhan Pebalap Liar Ditindak Polres Kudus (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Petugas Gabungan Polres Kudus menindak 71 pelaku balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota Kudus, Sabtu (11/02). Selain menilang, petugas kepolisian juga menghukum para remaja bandel itu dengan mendorong kendaraannya dari lokasi penertiban hingga Kantor Polsek Kota sebagai efek jera.
“Penertiban terhadap para remaja yang melakukan balap liar di Jalan Ahmad Yani itu dilakukan karena sangat membahayakan. Masyarakat sekitar dan pengguna jalan juga resah akibat ulah para pebalap liar ini,” kata Kasatlantas Polres Kudus AKP, Ivan Prabowo.
Selain itu, para pelaku juga diketahui menggunakan knalpot brong hingga tidak menggunakan helm. Atas dasar itu juga, petugas menindak tegas pelaku balap liar. “Kami tindak tegas para pelaku balap liar dan memberi surat tilang,” lanjutnya.
Ivan melanjutkan, pihaknya juga mengimbau para pelaku untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi melakukan balap liar. Sebab, tindakan itu sangat membahayakan pengendara lain maupun diri sendiri. (iby/de)