
Toko di Weleri, Ditindak Satgas Pangan Gegara Jual Minyakita Lampaui HET (Foto: Dok Satgas Pangan Polda Jateng)
KENDAL, KanalMuria – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penimbunan Minyakita yang dilakukan Toko Tegar Jaya di Komplek Pasar Weleri 1, Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kendal. Toko ini kedapatan menimbun 19.000 liter atau setara 17 ton Minyakita.
Bahkan, toko tersebut menahan stok lalu dijual bertahap dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 Ribu per liter. Namun dalam praktiknya toko tersebut menjual seharga Rp 15.400, kepada konsumen.
Terbongkarnya penimbunan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Hadir pula Kepala Disperindag Jateng, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki pada Kamis (09/02).
Disebutkan, Satgas Pangan Polda Jateng menemukan toko ini saat melakukan Operasi Pasar Pendistribusian minyak goreng dengan merk Minyakita. Di mana di dalam toko ini ternyata menyimpan Minyakita dengan cara menahan dan masih sedikit yang didistribusikan ke pasaran.
“Selain itu, toko ini menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga per liternya Rp 15.500, yang mana seharusnya Rp 14.000 per liter,” kata Kombes Pol, Dwi Subagyo.
Ia menerangkan, ditemukan sebanyak 19.000 liter atau setara 17.000 kilogram Minyakita di Toko Tegar Jaya. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman terhadap PT. DKI yang menjadi distributor Minyakita di toko tersebut, yang berada di wilayah Kabupaten Kendal, karena belum terdaftar sebagai distributor di Kabupaten Kendal.
Dirreskrimsus Polda Jateng mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag dan KPPU terkait untuk menyalurkan Minyakita kepada masyarakat di Kabupaten Kendal. Dan pada hari ini akan langsung disalurkan dengan harga sesuai HET Rp 14.000 per liter.
“Kami juga menyampaikan kepada pemilik barang untuk menjualnya dengan harga sesui HET. Namun, jika pemilik barang tidak melaksakannya akan diberi sanksi, yaitu dicabut izin usahanya,” tegas Kombes Pol Dwi Subagyo.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, mengungkapkan terima kasih kepada Satgas Pangan Polda Jawa Tengah yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik untuk membantu masyarakat di Kabupaten Kendal.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama memantau penjualan minyak goreng yang melebihi harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Agar ke depan terkait bahan pokok, khususnya minyak goreng ini, harganya benar-benar bisa stabil.
“Pada pendistribusian Minyakita ini, saya meminta kepada para pedagang minyak goreng untuk tidak ikut membeli. Karena dikhususkan bagi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau pelaku UMKM,” pinta Wabup Kendal.
Usai pelaksanaan acara tersebut dilanjutkan dengan penyaluran Minyakita kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter. Salah satu warga Desa Penyangkringan, Alam mengaku senang bisa membeli minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, karena sebelumnya membeli dengan harga lebih tinggi. (jt/ion)