Home » Kabidhumas Polda Jateng Bantah Pernyataan Kontroversial Sugik Nur
Kabidhumas Polda Jateng Bantah Pernyataan Kontroversial Sugik Nur

Kabidhumas Polda Jateng Bantah Pernyataan Kontroversial Sugik Nur (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG, KanalMuria – Sugik Nur Raharja, 49, atau populer dengan sebutan Gus Nur kembali gegerkan para netizen. Terbaru, dalam video yang diunggah akun aldaahmad di Snack Video, Gus Nur mengaku didzalimi saat proses hingga menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Pada video itu, Gus Nur menyebut dirinya didzalimi karena tidak bisa menelpon anak dan istri selama 12 hari ditahan di rutan Polda Jateng. Selain itu, dia juga sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.

“Bersama tahanan narkoba 9 orang. Mereka tidak mengerti bab wudhu, bab thaharah atau bersuci. Kamar mandinya pesing,” ujar warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu.

Karena mengeluhkan kondisi sel yang ditempatinya, Gus Nur lantas meminta dipindah ke sel lain. Selain tidak tahan bau pesing, dia juga beralasan agar bisa leluasa sholat berjamaah.

Gus Nur lantas dipindahkan ke sel yang tidak terkunci. Dia mengaku telah membayar Rp 100 ribu setiap hari ke kepala kamar dan bisa sholat serta sering ditunjuk sebagai khatib.

“Saya bayar Rp 100 ribu setiap hari ke kepala kamar bukan petugas polisinya. Tidak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama,” ujarnya

Dilansir dari keterangan tertulis, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menepis semua pernyataan tersebut. Dia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan jauh dari kenyataan dan terkesan menyudutkan pihak kepolisian.

“Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek, termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali tidak dipersulit, termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain,” kata Kabidhumas, Jumat (03/02).

Iqbal juga menyebut tidak adanya pungli seperti yang disampaikan Gus Nur. Berdasarkan investigasi ke petugas serta tahanan yang lain, klaim pungli itu tidak benar.

Diduga, pernyataan kontroversial itu disampaikannya setelah persidangan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Selasa (31/01) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Kabidhumas mengungkapkan, Gus Nur telah dititipkan Polresta Surakarta untuk ditahan di Rutan Polda Jateng dari 29 November hingga 19 Desember 2022. Gus Nur ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

“Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba namun tetap bisa sholat. Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan sholat,” lanjutnya.

Kemudian, Gus Nur sempat berulah dan meminta untuk dipindahkan bersama Bambang Tri. Alasannya, agar lebih leluasa sholat dan mengobrol.

Di sel barunya itu, dia kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Gus Nur mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.

“Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Gus Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya terseret proses hukum. Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri,” jelasnya

Karena perselisihan itu, Gus Nur dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain. “Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya,” imbuh Iqbal.

Selama menjalani penahanan, Gus Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya. Seperti olahraga, berjemur, membaca Al-Qur’an dan sholat berjamaah di aula rutan dan jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Terkait klaim Gus Nur menjadi khatib saat sholat, Kabidhumas menepis pernyataan itu. Sebab saat sholat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng sebagai pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

“Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara. Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Sholat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” ungkap Iqbal. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *