Home » Dua Penjambret Handphone Diamankan Polresta Banyumas
Dua Penjambret Handphone Diamankan Polresta Banyumas

Dua Penjambret Handphone Diamankan Polresta Banyumas (Foto: Dok Polres Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Dua pelaku penjambretan handphone di Jalan Anggrek, Kelurahan Purwokerto Utara ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, dua tersangka remaja laki-laki itu adalah AAS, 19, warga Desa Tambaksogra dan MAS, 18, warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 November 2022 sekitar pukul 11.35 WIB. Saat itu korban Yuniati, 35, warga Desa Larangan, Kecamatan Kembaran, Banyumas kehilangan HP usai dipepet dua pengendara motor Honda Beat di sebelah kiri motor korban di jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara,” jelas Agus, Rabu (01/02).

Saat itu, lanjutnya, pelaku mengambil HP milik korban yang ada di dashboard  motor. Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp 2.5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, pada Rabu (01/02), tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Desa Tambaksogra Kec. Sumbang, dan di Jalan Desa Datar Kec. Sumbang,” lanjut Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk OPPO A5 2020 berwarna putih dan satu unit motor Honda Beat warna putih dengan nopol R-4635-ER. Sementara dua pelaku saat ini juga diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” imbuh Agus. (iby/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *