Home » Ungkap Ratusan Kasus, KPPBC Kudus Selamatkan Penerimaan Negara Rp 13,55 M
Ungkap Ratusan Kasus, KPPBC Kudus Selamatkan Penerimaan Negara Rp 13,55 M

Ungkap Ratusan Kasus, KPPBC Kudus Selamatkan Penerimaan Negara Rp 13,55 M (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Sebanyak 116 kasus peredaran rokok ilegal berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus sepanjang tahun 2022. Dalam periode itu, KPPBC Kudus mengamankan 17,66 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

“Nilai barang bukti rokok ilegal ditaksir mencapai Rp 20,1 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 13,55 miliar,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho kepada para awak media, Rabu (01/02).

Atas pencapaian itu, Bea Cukai Kudus menorehkan prestasi sebagai KPPBC dengan jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terbanyak se-Satker Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Yaitu 15 kasus dan telah selesai (P21) sebanyak 13 kasus.

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana bagi pelaku,” imbau Arif Sutijo.

Dia melanjutkan, pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. “Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *