JAKARTA, KanalMuria – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (18/10). UU yang terdiri dari 76 pasal tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Salinan UU PDP sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg). “Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.
Undang-undang ini juga mengatur sejumlah sanksi, seperti administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Berikut ketentuan lengkap Pasal 2:
Pasal 2
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
- yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
- di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
- di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
- bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Sedangkan untuk jenis-jenis data pribadi diatur pada Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum.
Pasal 4
(l) Data Pribadi terdiri atas:
- Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
- Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data keuangan pribadi; dan/ atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan
- agama
- status perkawinan; dan/ atau
- Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
(iby/de)