Home » UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Diteken Jokowi
pidato-jokowi

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo umumkan bahwa Indonesia bebas dari sanksi FIFA terkait tragedi di stadion Kanjuruhan

JAKARTA, KanalMuria – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (18/10). UU yang terdiri dari 76 pasal tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Salinan UU PDP sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg). “Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.

Undang-undang ini juga mengatur sejumlah sanksi, seperti administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

 

Berikut ketentuan lengkap Pasal 2:

Pasal 2

(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:

  1. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
  2. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
  3. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
  4. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Sedangkan untuk jenis-jenis data pribadi diatur pada Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum.

Pasal 4

(l) Data Pribadi terdiri atas:

  1. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
  2. Data Pribadi yang bersifat umum.

(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keuangan pribadi; dan/ atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan
  4. agama
  5. status perkawinan; dan/ atau
  6. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

 

(iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *