Home » TGIPF Minta Polisi Usut Tuntas Suporter Provokator di Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Minta Polisi Usut Tuntas Suporter Provokator di Tragedi Kanjuruhan

Seorang suporter diamankan oleh rekan-rekannya dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (AFP/STR)

JAKARTA, KanalMuria – Pengusutan Tragedi Kanjuruhan belum menemui titik final. Selain menyoroti PT LIB dan PSSI, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta Polri untuk mengusut suporter provokator..

“Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi. Seperti yang awal mula 133 orang memasuki lapangan sehingga diikuti suporter yang lain,” seperti tertuang pada poin ketiga dari 11 rekomendasi dari TGIPF yang diberikan kepada Polri.

Selain mengusut para provokator, kepolisian juga diminta menyelidiki oknum-oknum yang terlibat dalam kerusuhan. Dalam lanjutan poin ketiga, menyebutkan, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Oknum-oknum yang disebutkan di atas nilai bersalah karena memancing kerusuhan. Tindakan itu yang menyebabkan aparat keamanan merespons terkait rentetan aksi lainnya.

Namun reaksi aparat keamanan dinilai kurang bijaksana dan berlebihan. Akibat dari itu, situasi menjadi tidak terkendali dan berujung kerusuhan yang menewaskan 132 orang, 596 luka ringan dan 26 orang luka berat.

. “Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca-pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022,” terang poin kedua rekomendasi TGIPF kepada Polri.

Selanjutnya, poin itu mengatakan, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribune) yang diduga dilakukan di luar komando. Berdasarkan uraian tersebut, TGIPF meminta Polri mendalami semua pihak yang terlibat pada pertandingan untuk mencari indikasi kesalahan dan kelalaian.

Selain itu, Polri juga diminta mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam pertandingan untuk mencari indikasi kesalahan maupun kelalaian. TGIPF mengisyaratkan bahwa pengelola Stadion Kanjuruhan dan PSSI menjadi pihak yang bertanggung jawab karena beberapa kelalaian terkait keamanan dan kelancaran pertandingan.

“Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan,” bunyi akhir poin kedua. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *