Home » RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam
RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam (Foto: Dok Kemenkumham)

KUPANG, KanalMuria – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O. S. Hiariej mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meninggalkan paradigma hukum pidana lama yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. RUU KUHP yang tengah disosialisasikan kepada masyarakat ini, menerapkan paradigma hukum pidana modern.

“RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam. Tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern,” kata Wamenkumham, Rabu (02/11), dalam program Kumham Goes to Campus di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Melalui laman kemenkumham.go.id, pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan paradigma hukum pidana modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif bertujuan mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan pidana berulang di kemudian hari. “Selanjutnya, keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban dari tindak kejahatan,” jelas Eddy di hadapan ratusan mahasiswa Undana.

Sementara itu keadilan rehabilitatif berarti pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya. Begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi.

Melalui paradigma modern ini, RUU KUHP tidak hanya fokus mengoreksi perilaku kejahatan, tetapi juga melihat pemenuhan hak-hak korban kejahatan guna mendukung pemulihannya. “Jadi keadilan korektif itu untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, dan keadilan rehabilitatif untuk pelaku dan korban,” tuturnya.

Selain perubahan paradigma, Eddy menyebutkan bahwa RUU KUHP dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, saat ini beredar lebih dari satu terjemahan KUHP di tengah masyarakat dan penegakan hukum. Tetapi tidak bisa dipastikan mana di antara terjemahan-terjemahan tersebut yang benar. Eddy menegaskan RUU KUHP akan memberikan dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana yang lebih baik.

“Antara satu terjemahan dengan terjemahan lainnya itu berbeda-beda. Perbedaan itu cukup signifikan sehingga kita tidak tahu mana yang benar, mana yang sah,” jelasnya.

Kunjungan Wamenkumham di Kupang merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi RUU KUHP di lima kota. Sebelumnya, Kumham Goes to Campus telah bertandang ke Medan, Makassar, dan Palangkaraya. Selanjutnya sosialisasi RUU KUHP akan diberikan kepada mahasiswa di Pulau Dewata.(iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *