JAKARTA, KanalMuria – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan penetapan upah minimum 2023. Sementara para pekerja dari berbagai organisasi menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2023 sebesar 13 persen.
Terkait penetapan kenaikan upah minimum 2023 yang disuarakan para pekerja, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjawab, masih dalam pembahasan tripartit antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. “Kami mendengarkan yang disosialisasikan di forum Cipta Kerja dan lainnya. Memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja, sedang kita proses,” kata Ida Fauziyah saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/10).
Tumtutan kenaikan upah minimum 2023 berkaitan dengan perubahan harga BBM terakhir. Naiknya harga BBM diikuti harga kebutuhan pokok lainnya yang dirasakan dampaknya oleh para pekerja.
Karena itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum sebesar tiga belas persen. “Pertama, makanan dan minuman; kedua, transportasi; dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan. Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI melalui keterangan tertulis, Senin (17/10)
Sementara dasar tuntutan upah minimum 2023 sebesar 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,9 persen
Iqbal menganggap kenaikan itu wajar, dilihat dari nilai produktivitasnya. Sebab itu, pemerintah dan Apindo diminta untuk tidak main-main dengan alasan pandemi dan resesi global, menjadi dasar kenaikan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen. (iby/de)