Home » Lima Hari Menikmati Jarahannya, Pelaku Pencurian Toko Kelontong Dibekuk Polisi
Lima Hari Menikmati Jarahannya, Pelaku Pencurian Toko Kelontong Dibekuk Polisi

Lima Hari Menikmati Jarahannya, Pelaku Pencurian Toko Kelontong Dibekuk Polisi (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Pelaku pencurian yang cukup meresahkan dalam beberapa pekan terakhir di Pati, akhirnya diringkus jajaran kepolisian Polresta Pati. Pelaku berinisial SI, 26, ditangkap di kediamannya Randublatung Kabupaten Blora, pada Jumat (28/10).

Menurut Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Pujiati, setelah melalui penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian di toko itu, berinisial SI (26 tahun), di rumah kediamannya di Randublatung Kabupaten Blora, pada Jumat (28/10/2022).

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan pelaku adalah di toko kelontong Barokah milik Adi Waskito warga Dukuh Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo yang diketahui pada Minggu (23/10) sekira pukul 07.00 WIB. Aparat yang menerima laporan, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Selang lima hari, menikmati hasil jarahannya, tersangka pencurian, akhirnya tertangkap.

“Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah pakaian (kaos dan celana), dompet, tas slempang, helm, sepasang sandal, 1 unit sepeda motor Suzuki GSX nomor polisi F-4047-FEO beserta kunci dan STNK atas nama Gali Limantara warga Rancabungur Bogor. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi A-5980-WAD beserta kunci kontak dan STNK atas nama Mochamad Ibnu Safaat warga Permata Tangerang Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” terang AKP Pujiati.

Selain itu, aparat juga menyita uang tunai senilai Rp 4 juta lebih, dan puluhan bungkuk rokok berbagai merek, dan seperangkat alat Impact. Berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik, dia masuk ke dalam toko yang dijarahnya melalui atap genting dan merusak plafon eternit, dan turun memanfaatkan almari toko.

Aksi pencurian ini diketahui, saat pemilik toko mencurigai telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Setelah melihat ada bekas jejak telapak kaki atau tangan, dan melihat plafon eternit rusak, saat memeriksa kondisi dalam tokonya dia mendapati sejumlah barang dagangan dan dokumen penting hilang,” katanya. Akibat pencurian ini korban Adi Waskito mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 55 juta.(iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *